Alur & Berkas e-STRTTK Baru / Perpanjangan
Diberikan kepada anggota yang memiliki KTAN Aktif dan menyelesaikan kewajiban administrasi iuran.
Dokumen Persyaratan:
Fotokopi/Scan Ijazah Terakhir
Ijazah minimal D3/Ahli Madya Farmasi terlegalisir.
Surat Sumpah/Janji Tenaga Kesehatan
Fotokopi bukti sumpah profesi farmasi.
Surat Keterangan Sehat Fisik & Mental
Dari dokter pemerintah yang memiliki SIP resmi (maksimal 3 bulan terakhir).
Kartu Tanda Anggota (KTAN) PAFI
Status keanggotaan aktif dan tidak ditangguhkan.
Sertifikat Kompetensi Aktif
Wajib dilampirkan bagi pengajuan STRTTK baru.
Catatan Penting: Berkas di atas wajib diunggah dalam format PDF/JPG dengan resolusi memadai untuk mempermudah proses verifikasi online oleh admin sekretariat PC.
Ajukan Lewat Portal Anggota